Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebabnya

BANYUMAS – Misteri kematian Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, masih menjadi perhatian keluarga dan aparat kepolisian. Pria berusia 42 tahun itu meninggal dunia di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Sejumlah kejanggalan yang muncul setelah kematiannya membuat keluarga mempertanyakan penyebab pasti meninggalnya Sutrimo.
Sebelum meninggal, Sutrimo diketahui berada di Jakarta setelah diminta kembali oleh atasannya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, komunikasi Sutrimo dengan keluarga di Banyumas masih berlangsung secara intens dalam beberapa hari sebelum peristiwa tersebut. Dalam percakapan yang dilakukan sejak 19 hingga 23 Juli, ia disebut tidak menyampaikan keluhan mengenai kondisi kesehatannya.
Pada dini hari 23 Juli, Sutrimo masih mengirim pesan dan foto kepada keluarganya. Namun, setelah itu komunikasi terputus. Pada pagi hari, nomor telepon milik Sutrimo beberapa kali menghubungi keluarganya. Ketika panggilan tersebut dijawab, keluarga justru mendapat kabar dari seseorang yang mengaku sebagai rekannya bahwa Sutrimo telah meninggal dunia.
Informasi mengenai kematian Sutrimo kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan dokumen kronologi medis yang belakangan menjadi perhatian keluarga, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian mendapat penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga semakin curiga karena sejumlah barang pribadi milik Sutrimo, seperti telepon genggam dan dompet, belum diterima kembali. Selain itu, terdapat perbedaan informasi yang diterima keluarga mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal. Pada awalnya, keluarga mendapat penjelasan bahwa kondisi kesehatannya berkaitan dengan kadar gula darah yang tinggi.
Berbagai kejanggalan tersebut akhirnya mendorong keluarga melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa kematian Sutrimo berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan keracunan. Dugaan itu muncul setelah adanya informasi mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena penyebab kematian harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan laboratorium forensik.
Untuk mengungkap penyebab kematian secara lebih jelas, kepolisian bersama tim forensik menyiapkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Setelah makam dibuka, tim forensik direncanakan melakukan autopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah.
Proses tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan keluarga mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada hari-hari terakhir kehidupan Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik nantinya juga menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kematiannya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih dalam proses penyelidikan. Dugaan keracunan maupun dugaan lainnya belum dapat disimpulkan sebelum hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik keluar. Keluarga pun menunggu proses hukum berjalan untuk memperoleh kejelasan mengenai kematian Sutrimo.
