KPK Amankan Rektor Unsoed dalam Operasi Tangkap Tangan di Purwokerto

PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Operasi tersebut dilakukan di wilayah Purwokerto dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan Rektor Unsoed. Informasi itu disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” kata Budi.
OTT tersebut dilakukan KPK setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Unsoed. KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai perkara tersebut.
Operasi di Purwokerto menjadi bagian dari rangkaian tindakan KPK dalam mengusut dugaan kasus tersebut. Sementara itu, dua orang yang berada di Jakarta juga diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena salah satu pihak yang diamankan merupakan pimpinan perguruan tinggi negeri. Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk ketika melibatkan pejabat di lingkungan pendidikan.
Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, KPK masih memberikan keterangan secara bertahap mengenai OTT tersebut. Status hukum masing-masing pihak yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.
