Sarwendah Laporkan Puluhan Akun Media Sosial Terkait Pencemaran Nama Baik

JAKARTA — Selebriti Sarwendah memutuskan untuk mengambil tindakan hukum tegas guna menyikapi maraknya unggahan negatif di ruang digital.
Sarwendah secara resmi melaporkan puluhan akun media sosial kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah.Langkah hukum ini diambil untuk merespons berbagai bentuk serangan verbal dan penggiringan opini publik di media sosial yang dinilai sudah menciderai harkat, martabat, serta kehormatan pribadi maupun keluarga Sarwendah.
Konfirmasi Kuasa Hukum dan Jumlah Akun yang Dilaporkan
Kepastian mengenai penempuhan jalur hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua. Saat ditemui oleh awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, Pablo Benua mengonfirmasi bahwa pendaftaran laporan polisi (LP) tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Pablo Benua membeberkan jumlah pasti dari akun media sosial yang menjadi objek laporan tim hukumnya:Pablo Benua:”Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media atau media sosial.”
Pemetaan Puluhan Akun Ke Dalam Dua Klaster Utama
Lebih lanjut, Pablo Benua menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, sebanyak 46 akun media sosial yang dilaporkan tersebut tidak bergerak begitu saja secara acak. Pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) dan membagi puluhan akun terlapor tersebut ke dalam dua kelompok atau klaster utama:
1. Klaster Pertama: Figur Publik dan Influencer Kelompok pertama diisi oleh sejumlah figur atau influencer yang secara terbuka menampakkan wajah serta identitas aslinya saat menyebarkan narasi-narasi negatif yang memfitnah Sarwendah.
Oknum-oknum pada kelompok ini umumnya memanfaatkan fitur siaran langsung (live) di platform media sosial untuk membangun opini buruk di masyarakat.
Pablo Benua membeberkan ciri-ciri kelompok pertama ini sebagai berikut:Pablo Benua:”Klaster yang pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencer-nya, ada pihak yang berbicara melalui sosial media, yang selalu menggunakan fitur live.”
2. Klaster Kedua: Penyedia Jasa Clipper Terorganisasi sementara itu, kelompok kedua terdiri dari puluhan akun pemotong video atau yang dikenal sebagai jasa clipper.
Akun-akun dalam kelompok ini diduga kuat bergerak secara terorganisasi dengan cara memotong, menyunting, dan menyebarkan cuplikan video secara parsial untuk menggiring opini publik secara masif.
Pablo Benua memberikan perincian mengenai klaster kedua ini:Pablo Benua:”Klaster kedua adalah akun-akun yang setelah kami telusuri merupakan penyedia, akun-akun pemilik dari penyedia jasa clipper.”
Investigasi Siber dan Koordinasi dengan Kementerian Komdigi
Guna memperkuat dasar serta bukti-bukti dalam laporan kepolisian tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah tidak hanya mengumpulkan tangkapan layar semata. Mereka telah melangkah lebih jauh dengan melakukan proses investigasi mendalam yang melibatkan para tenaga ahli dan praktisi siber berpengalaman.
Tidak hanya itu, tim hukum Sarwendah juga telah menjalin komunikasi serta koordinasi secara intensif dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi), untuk memproses akun-akun penyebar fitnah tersebut.
Pablo Benua menjelaskan langkah investigasi teknis tersebut dengan kalimat sebagai berikut:Pablo Benua: “Kami juga menggandeng sejumlah praktisi siber. Kami bahkan sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian Komdigi terkait dengan akun-akun tersebut.
Perkembangan Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak Sarwendah kini telah resmi diterima dan sedang ditangani secara aktif oleh jajaran penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memulai serangkaian agenda pemeriksaan terhadap para saksi demi menuntaskan perkara dugaan pencemaran nama baik ini hingga tuntas.
Di akhir keterangannya, Pablo Benua memungkas penjelasannya mengenai status perkembangan laporan hukum yang sedang berjalan:Pablo Benua:”LP sudah kita lakukan sejak minggu lalu. Untuk pemeriksaan saksi-saksi juga sudah sedang bergulir.”
