Health

Surat Edaran UHC Belum Tersosialisasi, Pasien Jantung RSUD Banyumas Diminta Bayar

Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan oleh Bupati Banyumas guna mengevaluasi dan memberikan solusi atas program jaminan kesehatan masyarakat Universal Health Coverage (UHC) rupanya belum tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke lini terdepan pelayanan kesehatan. Dampak dari tersumbatnya alur informasi ini langsung dirasakan oleh seorang warga penderita penyakit jantung yang tengah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Cardiology Care Unit (ICCU/ICU) RSUD Banyumas pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.

Pasien yang sejatinya memenuhi kriteria penjaminan daerah tersebut mendadak diharuskan membayar seluruh biaya tindakan medis menggunakan skema pasien umum lantaran status kepesertaan BPJS miliknya sempat terhenti (cut off).Fakta memprihatinkan ini diungkapkan secara langsung oleh Kuat Teguh Sudarto, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyumas. Ia turun tangan mendampingi keluarga pasien secara langsung di RSUD Banyumas untuk memastikan hak-hak pelayanan kesehatan warga berbiaya pemerintah dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Menurut penjelasan Kuat, apabila edaran Bupati sebenarnya dibuat untuk memberikan jaminan bahwa warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya nonaktif akibat penghentian sementara program UHC tetap bisa dilayani, maka instruksi itu seharusnya disebarluaskan dan dipahami oleh seluruh lini pegawai rumah sakit tanpa terkecuali. Kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; jajaran di bagian keuangan rumah sakit milik daerah tersebut mengaku sama sekali belum mengetahui atau menerima informasi terkait aturan dalam edaran tersebut. Kuat menilai kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kebijakan pro-rakyat yang digulirkan oleh pimpinan daerah tidak diimbangi dengan kesiapan serta komitmen eksekusi dari jajaran birokrasi di bawahnya.

Kronologi Pendampingan Pasien JantungAwal mula permasalahan ini terkuak ketika pihak JPKP Banyumas menerima aduan dari pihak keluarga pasien. Pasien penderita penyakit jantung tersebut diberitahukan oleh oknum petugas rumah sakit bahwa status BPJS Kesehatan milik pasien sedang tidak aktif.

Lebih lanjut, petugas menyampaikan bahwa proses pengurusan status kepesertaan baru bisa diupayakan pada hari kerja, yaitu hari Senin. Konsekuensinya, untuk penanganan medis darurat di ruang ICCU selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu), pihak keluarga diminta menandatangani persetujuan penanganan melalui jalur pembayaran umum/mandiri.Persoalan ini akhirnya menemui titik terang setelah tim pendamping JPKP mendatangi rumah sakit dan mengonfirmasi secara langsung keberadaan Surat Edaran Bupati Banyumas yang menegaskan bahwa pasien dengan kondisi darurat dan penyakit berat tetap berhak menerima pelayanan tanpa harus dipungut biaya umum.

Setelah dilakukan klarifikasi dan argumentasi berdasarkan regulasi teranyar tersebut, pihak rumah sakit akhirnya bersedia memproses perawatan pasien sesuai ketentuan jaminan daerah.Kritik Terhadap Lemahnya Sosialisasi KebijakanKuat Teguh Sudarto menyayangkan sikap tanggap dan sosialisasi dari pihak pimpinan rumah sakit yang terkesan lamban. Kebijakan dalam surat edaran itu dirancang sebagai bantalan atau solusi darurat di tengah gejolak penghentian program UHC, namun justru tidak diketahui oleh para staf operasional di garda terdepan.Kuat menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap nasib masyarakat awam yang tidak memiliki pendampingan atau akses bantuan hukum dan organisasi masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana nasib warga kurang mampu jika berada dalam situasi serupa tanpa ada yang membantu memperjuangkan haknya. Kebingungan, tekanan finansial, dan rasa cemas dipastikan akan sangat membebani keluarga pasien yang sedang menghadapi ancaman keselamatan jiwa anggotanya.

Kontradiksi Antara Klaim Pemerintah Daerah dan Kondisi RealitaPolemik seputar efektivitas dan keberlanjutan program UHC di Kabupaten Banyumas kini semakin hangat diperbincangkan. Gelombang keluhan dari masyarakat penikmat manfaat yang status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan terus bergulir.

Meski demikian, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas berulang kali menegaskan bahwa proses pelayanan kesehatan di wilayahnya tidak mengalami hambatan sama sekali.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Banyumas yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, sebelumnya melayangkan pernyataan resmi bahwa seluruh jajaran rumah sakit tetap memberikan pelayanan secara normal. Nungky menggarisbawahi bahwa program UHC di Kabupaten Banyumas pada prinsipnya tidak dihentikan secara total, melainkan sedang menjalani proses evaluasi ketat agar bantuan pembiayaan yang dikucurkan pemerintah dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Nungky merincikan bahwa masyarakat yang diprioritaskan mendapat jaminan fasilitas UHC adalah warga yang secara data ekonomi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Adapun bagi warga yang berada pada kategori desil 6 hingga desil 10, pemerintah daerah masih membuka pintu pelayanan dengan syarat khusus, yaitu apabila pasien menderita penyakit katastropik atau penyakit berat berbiaya tinggi.Namun, pernyataan berulang dari pejabat Pemkab tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang dihadapi warga di lapangan.

Keluhan mengenai ditolaknya penjaminan fasilitas kesehatan akibat dinonaktifkannya kepesertaan UHC kian meluas. Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat agar Pemkab Banyumas bertindak konsisten, tegas, dan jujur dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) demi kepentingan kesehatan publik. Kasus yang dialami pasien jantung di RSUD Banyumas pada Sabtu malam menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan seolah tidak berkekuatan hukum di tingkat bawah akibat tidak adanya sosialisasi yang berjalan.Rincian Ketentuan dan Isi Surat Edaran Bupati BanyumasGuna memahami duduk perkara secara utuh, berikut adalah rincian isi dari Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas:

1. Latar Belakang dan Pembenahan Target:Surat Edaran ini disahkan dan ditandatangani di Purwokerto pada tanggal 7 Oktober 2026 oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Dalam edaran tersebut ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berlangsung, namun dilakukan penataan ulang melalui evaluasi komprehensif agar alokasi APBD tidak salah sasaran.

2. Skema Prioritas Kepesertaan:Skema Utama (Desil 1–5): Pemkab memberikan prioritas penuh pembiayaan UHC kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdata dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 5.

Hasil Evaluasi Lapangan:Proses evaluasi mendapati sejumlah indikasi ketidaktepatan sasaran pada pelaksanaan UHC sebelumnya, antara lain: Adanya kelompok masyarakat mampu yang semula menjadi peserta BPJS Mandiri (bayar sendiri) sengaja beralih menjadi peserta yang dibiayai oleh anggaran Pemkab.Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kewajiban iurannya seharusnya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja, justru dialihkan menjadi beban pembiayaan Pemkab.

Banyak warga dari kelompok mampu yang belum terdaftar BPJS mengajukan diri untuk ditanggung oleh APBD Banyumas.3. Ketentuan Khusus Penyakit Katastropik (Desil 6–10):Meskipun warga dengan tingkat ekonomi desil 6 hingga 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak masuk dalam skema prioritas gratis, Pemkab Banyumas tetap memberikan pengecualian jaminan untuk kategori tertentu, yaitu: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ibu hamil yang memasuki usia kandungan 9 bulan dan/atau memiliki kondisi risiko tinggi (risti).Penderita kelompok penyakit berat/katastropik meliputi: penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, serta tuberkulosis (TBC).

4.Kewajiban Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Layanan Pengaduan:Seluruh fasilitas kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa menolak pasien.

Faskes diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyempurnaan skema JKN, mendorong warga mampu agar mandiri dalam membayar iuran BPJS, serta membantu warga yang mengalami hambatan teknis saat mendaftar BPJS.

Pemkab Banyumas menyediakan layanan aduan (call center) bagi warga yang menemui kendala pelayanan melalui WhatsApp di nomor 08139145272.

Pemkab Banyumas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas ketidaknyamanan yang timbul selama masa evaluasi dan penyempurnaan sistem penjaminan UHC ini berlangsung.Surat edaran ini ditembuskan kepada para pemangku kebijakan terkait, mencakup Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, para Asisten Sekda, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas, serta Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *