Hukum

OTT KPK Sasar Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan Bersama Sejumlah Pihak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Purwokerto dan Jakarta sejak Kamis. Dalam kegiatan tersebut, Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh penyidik. KPK menyebut perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain Rektor Unsoed, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan KPK, sebanyak 14 orang sempat diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, mereka sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai jumlah pasti uang yang diamankan maupun bagaimana dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut membenarkan bahwa Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Selain Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo juga dikonfirmasi terjaring dalam operasi tersebut. Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Karena itu, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa hingga KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut.

Dugaan perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah juga belum mengungkap secara lengkap jalur penerimaan mahasiswa baru yang menjadi objek penyelidikan maupun pihak yang diduga memberikan uang. Informasi mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak yang diamankan, serta barang bukti secara lebih rinci masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Operasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan perguruan tinggi dan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK sebelumnya juga menyoroti adanya kerawanan dalam proses penerimaan mahasiswa, khususnya pada jalur mandiri, apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan secara optimal.

Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Hingga informasi terakhir yang tersedia, belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka maupun pasal yang dikenakan kepada pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *