Presiden Bebas Ngomong Nuklir Iran, Rakyat Share Malah Ditangkap: Netizen Geram, “Ini Hukum Atau Lawakan?”

Berita penetapan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan di Threads soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran langsung memicu gelombang reaksi di media sosial. Menurut keterangan resmi, AYP mengunggah konten pada 3 Agustus 2026, yang kemudian dikomentari AF. Kasus dilaporkan sehari kemudian oleh FSS, dilanjutkan penyidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Keduanya dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Polisi menilai unggahan tersebut berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan.
Namun, di kolom komentar unggahan Kompas.com yang memuat berita tersebut, mayoritas netizen justru menyoroti ironi dan ketimpangan logika hukum yang muncul.
Banyak yang mempertanyakan: bagaimana mungkin pernyataan resmi seorang presiden yang disampaikan di depan publik bisa menjadi “berbahaya” hanya karena diunggah dan dikomentari warga biasa? “Yang ngomong presiden. Lalu diunggah dan dikomen. Jadi sedahsyat itu unggahan dan komen sampai membahayakan keutuhan bangsa? Berarti pidato presiden sebenarnya ga guna dong selama ini karena kalah dari unggahan dan komen. Ini sih menghina presiden!” tulis salah satu warganet.
Kritik serupa datang dari akun lain yang menyoroti ketimpangan perlakuan. “Logika hukum yang ajaib: yang berpidato aman, yang cuma share omongannya malah kena tangkap. Kalau fakta murni dari pejabat publik dianggap bisa ‘bikin kegaduhan’, berarti masalahnya bukan pada si pengunggah, melainkan pada ketakutan berlebih terhadap diskusi publik,” komentar seorang netizen.
Beberapa komentar bahkan menyinggung dampak internasional dari pernyataan sang presiden. Ada yang menyinggung respons Iran dan Korea, serta mempertanyakan mengapa pihak yang “membuat gaduh” lewat pernyataan resmi justru tidak tersentuh, sementara penyebar ulang kontennya yang ditindak. “Bilang sama presiden jangan selalu buat gaduh dengan pernyataan yang gak berguna,” tulis satu akun. Lainnya menambahkan, “Korban gegara Bang Gemoy ngomong.”
Tidak sedikit yang melihat pola penegakan hukum yang dinilai selektif dan berlebihan. Ada yang membandingkan dengan era sebelumnya, di mana kritik dari kalangan pelajar hingga pedagang kecil kerap berujung penangkapan. “Lama-lama sama aja kek Jokowi, yang berani kritik ciduk…,” tulis seorang pengguna. Ada pula yang menyebut kasus ini sebagai “lawakan negeri yang gak ada habis-habisnya” atau menyindir bahwa substansi pidato resmi milik publik sehingga wajar menjadi wacana terbuka. “Jangan sampai tindakan militansi dari relawan pendukung justru kontra produktif untuk pemerintahan Prabowo,” komentar satu netizen yang lebih moderat.
Pertanyaan mendasar yang berulang muncul di kolom komentar adalah: dirugikan apa sebenarnya pihak pelapor (FSS)? Dan mengapa konten yang merujuk pada pernyataan pejabat publik bisa digolongkan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara? Beberapa netizen bahkan menyinggung kemungkinan bahwa bagian pernyataan soal nuklir Iran sudah dihapus di saluran resmi, namun dokumentasi di internet masih beredar luas, sehingga yang diunggah warga justru jadi sasaran.
Secara keseluruhan, reaksi publik di bawah berita tersebut menunjukkan keresahan terhadap penerapan UU ITE yang dinilai terlalu longgar dan mudah digunakan untuk membungkam diskusi. Banyak yang khawatir pola ini justru menciptakan iklim ketakutan dalam membahas isu publik, termasuk pernyataan pejabat tertinggi negara. Sementara polisi menekankan aspek hasutan dan potensi kegaduhan, netizen melihatnya sebagai cerminan sensitivitas berlebih terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kasus ini masih berproses. Namun dari deretan komentar yang muncul, satu pesan cukup jelas: masyarakat menuntut konsistensi. Jika pernyataan pejabat publik boleh dibahas bebas, maka unggahan yang hanya mengutip atau mengomentarinya seharusnya tidak dengan mudah digolongkan sebagai ancaman terhadap keutuhan bangsa.
.
