ESDM Tegaskan Tambang Pasir Bermesin Sedot di Sungai Serayu Cindaga Belum Berizin

BANYUMAS – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di aliran Sungai Serayu, tepatnya di wilayah Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, dipastikan belum memiliki izin resmi. Kepastian tersebut disampaikan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan sebagai respons atas keresahan warga yang dalam beberapa waktu terakhir menolak keberadaan tambang tersebut.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan untuk kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Menurutnya, status sebagian wilayah Desa Cindaga yang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi. Oleh karena itu, aktivitas pengambilan pasir yang saat ini berlangsung di Sungai Serayu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan masuk dalam kategori ilegal.
Permasalahan ini mencuat setelah ratusan warga Desa Cindaga menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (18/8/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap operasional tambang pasir bermesin sedot yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan bantaran sungai, meningkatnya risiko erosi, serta ancaman terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Sebagai bentuk protes, warga memasang portal dan patok di akses jalan menuju area penambangan. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi keluar masuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material pasir dari lokasi tambang.
Selain menyoroti persoalan perizinan, ESDM juga mengingatkan bahwa penggunaan alat mekanis berupa mesin penyedot pasir di kawasan sungai tidak dapat dilakukan secara bebas. Pengoperasian alat tersebut harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak mengganggu fungsi sungai maupun menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Heri menjelaskan bahwa meskipun suatu saat IPR diterbitkan, pemegang izin tetap wajib memenuhi persyaratan teknis lainnya, termasuk memperoleh persetujuan dari instansi terkait mengenai penggunaan alat dan metode penambangan. Dengan demikian, keberadaan izin pertambangan saja tidak otomatis memperbolehkan penggunaan mesin penyedot pasir di aliran sungai.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak ESDM menyatakan akan melakukan serangkaian langkah sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, pembinaan kepada pihak yang melakukan kegiatan penambangan, hingga penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan di Desa Cindaga harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kasus tambang pasir di Desa Cindaga menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Warga berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas agar aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan tidak kembali menimbulkan dampak negatif bagi kawasan Sungai Serayu dan kehidupan masyarakat setempat.
