Kejari Banjarnegara Geledah Dua Lokasi, Dugaan Korupsi UPK Pagedongan Masih Terus Didalami

BANJARNEGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan dana nasabah.
Informasi mengenai penggeledahan tersebut diberitakan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara, yakni rumah seorang saksi berinisial I yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Pagedongan serta tempat penyimpanan dokumen milik UPK Pagedongan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih jelas.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana nasabah yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan ke mana alirannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPK Pagedongan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPK Pagedongan,” kata Eka.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. Barang yang diamankan berupa tumpukan dokumen, satu unit CPU atau perangkat komputer, serta sebuah sepeda motor. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk diteliti lebih lanjut oleh tim kejaksaan.
Dokumen menjadi salah satu barang penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan UPK Pagedongan. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan informasi mengenai pengelolaan dana, transaksi, maupun aktivitas lain yang berhubungan dengan dugaan penyelewengan dana nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Anjar Purbo Sasongko, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik sebenarnya telah meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum. Namun, dokumen yang diminta belum diserahkan kepada penyidik.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penyidik melakukan pencarian langsung ke lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara. Melalui penggeledahan itu, kejaksaan berupaya memastikan barang bukti yang diperlukan dapat ditemukan dan diamankan sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih lanjut.
Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti, penyidik juga masih menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyelewengan dana nasabah terjadi, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, serta mekanisme pengelolaan dana UPK Pagedongan selama periode yang tengah diselidiki.
Potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp4 miliar menjadi salah satu hal yang tengah didalami dalam penyidikan. Namun, angka tersebut masih merupakan potensi kerugian berdasarkan hasil penyidikan sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih membutuhkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan konstruksi perkara.
Kejari Banjarnegara juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proses hukum masih berjalan dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti, termasuk dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Pihak kejaksaan juga masih menelusuri keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan UPK Pagedongan.
Dengan demikian, penggeledahan di dua lokasi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi UPK Pagedongan. Barang-barang yang telah diamankan akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara. Penyidik selanjutnya akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk memperjelas dugaan penyelewengan dana yang terjadi selama periode 2014 hingga 2022.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan yang muncul belum dapat disebut sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pembuktian secara hukum. Kejari Banjarnegara masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan.
Melalui penyidikan yang terus berjalan, kejaksaan berupaya mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana UPK Pagedongan sekaligus memastikan keberadaan dan penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
